Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-didalam +di dalam)
Baris 1:
[[Berkas:LogoBPMIGAS2007.jpg|right]]
'''Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat: '''BPMIGAS''') adalah lembaga yang dibentuk [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]] pada tanggal [[16 Juli]] [[2002]] sebagai pembina dan pengawas [[Kontraktor Kontrak Kerja Sama]] (KKKS) didalamdi dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas [[Indonesia]].
 
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh [[PERTAMINA]] selanjutnya ditangani langsung oleh '''BPMIGAS''' sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh [[Kardaya Warnika]].