Bawazier: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-nasehat +nasihat) |
||
Baris 31:
Pada akhir abad ke – 5 Hijriyah atau awal abad ke 6 Yakub bin Yusuf bin Ali bin Thirad lahir di Baghdad. Ayahnya yusuf meninggal pada saat Yakub masih kecil. Oleh sebab itu Yakub dirawat dan di didik oleh kakeknya Ali bin Thirad pemimpin Bani Abasiyah dan menjadi menteri pada 2 masa khalifah yaitu Al-Mustarsyid dan Al –Muqtafi. Kakeknya sangat mengawasi masalah pendidikan dan pelajaran sehingga Ya’qub memperoleh banyak ilmu dan pengetahuan. Dan diantara para guru Ya’qub adalah Abu al- Fatuh Al-Ghozali saudara dari Hujjatul – Islam pengarang kitab Ihya’ulumuddin, Imam Sahruwirdi, Ahmad Ar-rifa’i dan lain-lain dari para pembesar ulama Ilmu dan pengetahuan.
Kemudian Ya’qub meminta izin kakeknya untuk pergi ke daerah Bashroh, Kuffah dan Hijaz untuk menuntut ilmu setelah itu diapun kembali ke Iraq dan menetap di Baghdad baru untuk mengajar dan menyebarkan ilmu menjauhi megahnya istana dan kekuasaan. Karena beliau tidak suka dengan keadaan pemerintahan yang mengalami kerusakan akhlak, kegoncangan politik, dan semakin bertambah ketidaksukaan beliau dan semakin tertekan manakala pemerintah saat itu yaitu Al-Mustarsyid menangkap dan memenjarakan kakeknya, maka dia pun pergi ke Baghdad lama dan bersembunyi di sana. Pada saat itu kakeknya dibebaskan dan sebelum menjadi menteri pada khilafah Al-Muqtafi tahun 531 H, Ya’qub mendatangi kakeknya
Yakub merasa sedih dan tertekan setelah kakeknya meninggal dan tidak sanggup untuk tinggal di Bagdad, ia sepakat bersama ketiga anaknya untuk meninggalkan Bagdad, anaknya Umar pergi ke daerah Bukhara yang berada di Turkistan, Abdullah pergi ke daerah Syiroz yang merupakan bagian dari daerah Persia hingga ia menikah dengan seorang wanita terpandang dari kalangan Abasiyah, di daerah Syiroz dan memperoleh anak bernama Salim, sementara Ya’qub dan anaknya yang ketiga Yusuf pergi ke daerah Khuratan, tetapi karena perasaan rindu akan negeri Iraq setelah menetap di daerah ‘ajam mereka sepakat kembali ke Iraq pada tahun 549 H.
|