Korupsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 110.138.180.204 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh BlackKnight
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 53:
 
[[Kategori:Korupsi di Indonesia| ]]
 
sebagai seorang pembantu rumah tangga, saya begitu sedih dan makin putus asa melihat cara-cara yang di pakai dalam pemberantasan korupsi di negri ini.
 
usul saya sebagai kaum termarjinalkan di negri yang begitu kaya raya akan berbagai sumber daya alamnya ini, dalam pemberantasan korupsi--"
 
1. rekonsiliasi nasional adalah jalan terbaik, semua pihak harus duduk bersama. "koruptor, pemerintah, penegak hukum, dan juga rakyat, tidak ketinggalan juga adlah media.
 
rekonsiliasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah begitu mendarah daging di negri ini.
 
dalam rekonsiliasi ini, koruptor menyerahkan semua harta yang pernah di ambilnya dari negara, dan meminta maaf pada rakyat. di sini pihak rakyat harus memaafkan segala bentuk kesalahan "korupsi" dengan catatan si korptor tidak akan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum itu.
 
2. hukuman mati untuk koruptor dengan nilai minimal Rp 10.000.000,00 "sepuluh juta rupiah" dan hukuman seumur hidup bagi koruptor di bawah Rp 2000.000,00 "dua juta rupiah".