Indonesia Corruption Watch: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
Organisasi ini dibentuk melalui ide-ide dari beberapa figur publik dan aktivis NGO pada tanggal [[21 Juni]] [[1998]]. Ketuanya saat ini adalah [[Teten Masduki]].
 
'''Visi ICW :'''
 
Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.
 
Misi ICW adalah memberdayakan rakyat dalam:
 
1.# Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
2.# Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
 
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:
 
1.# Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
2.# Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
3.# Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4.# Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5.# Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6.# Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
 
'''Posisi ICW''' :
2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
 
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya. Nilai :
3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
 
'''Nilai :'''
4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
# Keadilan sosial dan kesetaraan jender; Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
# Demokratis; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
# Kejujuran; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
 
'''Prinsip ICW:'''
5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
 
1. '''Integritas'''
6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
* Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
* Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
* Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
 
2. '''Akuntabilitas.'''
Posisi ICW :
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW. 3. Independen.
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya. Nilai :
 
'''Independen'''
1. Keadilan sosial dan kesetaraan jender.
* Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
* Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
* Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
 
4. '''Obyektivitas dan kerahasiaan.'''
2. Demokratis.
* Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
* Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
 
5. '''Anti-Diskriminasi.'''
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
 
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
 
Prinsip ICW:
 
1. Integritas
 
* Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
* Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
* Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
 
2. Akuntabilitas.
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW. 3. Independen.
 
* Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
* Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
* Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
 
4. Obyektivitas dan kerahasiaan.
 
* Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
* Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
 
5. Anti-Diskriminasi.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
 
==Dewan Etik==
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi, Munir, Teten Masduki
==Program dan Divisi ICW==
 
* Korupsi Politik
 
* ==Korupsi Politik==
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
 
* ==Program Monitoring Pelayanan Umum==
 
Permasalahan pengawasan publik selama ini menjadi agenda penting, namun sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan tersebut. Memberikan cara, strategi, dan penyadaran tentang pengawasan terhadap pelayanan publik sangat relevan. Pelayanan publik masih sarat dengan korupsi.
 
* ==Program Monitoring Hukum dan Peradian==
 
Muara dari penyelesaian kasus-kasus korupsi adalah penegakan hukum terhadap koruptor. Namun tanpa adanya niatan untuk penegakan hukum, maka kasus korupsi juga tidak akan pernah selesai. Masih adanya praktek mafia peradilan (judicial corruption), menjadi indikasi bahwa masih perlu adanya pemantauan terhadap jalannya proses peradilan. Serta perlu dipikirkannya strategi pemantauannya.
 
* ==Divisi Informasi Publik==
 
Sesuai dengan tujuan berdirinya ICW, untuk memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender, informasi publik ikut berperan serta dengan memberikan dukungan data, informasi, serta mengelola laporan-laporan masyarakat yang diterima ICW mengenai korupsi, dan menjadi pusat informasi tentang korupsi di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebagai pelayan publik, Departemen informasi publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye pemberantasan korupsi, juga sebagai sumber dan penampung informasi, khususnya mengenai korupsi di Indonesia yang merugikan masyarakat umum.
 
* ==Divisi Fund Raising==
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
 
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
Pendanaan untuk institusi dan program kegiatan ICW bersumber dari:
1.# Sumbangan masyarakat
 
2.# Sponsor
1. Sumbangan masyarakat
2. Sponsor
 
Sumbangan masyarakat diperoleh melalui sumbangan yang dikirimkan langsung ke rekening ICW. Dana yang terkumpul akan dijadikan dana abadi ICW. ICW hanya akan menggunakan bunga bank dari dana abadi tersebut. Setiap tahun seorang auditor independen akan mengaudit keberadaan dan penggunaan dana tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Baris 112 ⟶ 99:
Pendanaan yang bersumber dari kerja sama ICW dengan individu ataupun lembaga dalam mensponsori kegiatan ICW harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
1.# Sponsor pendanaan untuk ICW tidak mengganggu independensi tujuan dan misi ICW.
2.# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW tidak melakukan kejahatan ekonomi.
3.# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW menghormati hak asasi manusia dan tidak bias jender.
 
'''Alamat ICW:'''
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Indonesia Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015 Fax : +62 - 21 - 7994 005 Email: icwicwmail@antikorupsiindosat.orgnet.id
<!-- INFORMASI DUPLIKAT
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Baris 128 ⟶ 116:
 
[[kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Berkas:[[Berkas:Contoh.jpg]]]]