Auditor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 110.136.241.220 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Baris 7:
* '''Auditor Pemerintah''' adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di [[Indonesia]], auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
** '''Auditor Eksternal Pemerintah''' yang dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) [[Undang-undang Dasar 1945]] yang berbunyi '''Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.'''. ayat (2) '''Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya.''' Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap [[independen]].
** '''Auditor Internal Pemerintah''' atau yang lebih dikenal sebagai [[Aparat Pengawasan InternalFungsional Pemerintah]] (APIPAPFP) yang dilaksanakan oleh [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan [[InspektoratBadan Pengawasan Daerah]].
 
* '''Auditor Intern''' merupakan auditor yang bekerja pada suatu [[perusahaan]] dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.