Aset takberwujud: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sirihkuning (bicara | kontrib) k perubahan istilah dan ambil definisi dari PSAK 19 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Aset takberwujud''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''intangible asset'') adalah [[aset]] nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik.<ref>Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 19 (revisi 2010), par. 08.</ref> Yaitu hak-hak istimewa, atau posisi yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Jenis utama aset tidak berwujud adalah [[hak cipta]], hak eksplorasi dan eksploatasi, [[paten]], [[merek dagang]], [[rahasia dagang]], dan [[goodwill]]. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun ([[aset tidak lancar]]) dan dapat [[amortisasi|diamortisasi]] selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.
== Referensi ==
{{reflist}}
|