Sacrosanctum Concilium: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ArthurBot (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''''Sacrosanctum Concilium''''' atau '''Konstitusi tentang Liturgi Suci''', adalah salah satu dari aturan-aturandokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh [[Konsili Vatikan Kedua]]. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekedar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh [[Paus Paulus VI]] pada [[4 Desember]] [[1963]].
 
==Nama==
Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen [[Gereja Katolik|Katolik]], nama dokumen ini, '''Sacrosanctum Concilium''' ([[Bahasa Latin]] untuk "Konsili Suci") diambil dari bariskata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama '''Konstitusi tentang Liturgi Suci'''.
 
== Daftar Isi Dokumen ==
Baris 24 ⟶ 25:
# Kesenian Religius dan Perlengkapan Ibadat ''(122-130)''
# Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi
 
==Beberapa Pokok Penting==
===Perubahan Terkendali===
Dinyatakan bahwa Gereja "hendak mengusahakan dengan seksama pembaruan umum liturgi" (SC 21). Maksudnya supaya umat kristiani terjamin mendapatkan rahmat yang berlimpah dari liturgi. Untuk itu ditentukan kaidah "siapa" yang berhak mengubah liturgi: Paus dan dalam batas-batas tertentu Konferensi Waligereja (SC 22), Hal itu adalah agar tradisi yang sehat dipertahankan, dan perkembangan yang wajar harud didasari oleh penyelidikan teologis, historis dan pastoral secara cermat. Bukan semau-maunya (SC 23). Kitab Suci merupakan tulang punggung liturgi, baik bacaan, homili, nyanyian, seruan permohonan, madah dan perlambangan (SC 24).
 
===Perayaan Bersama===
Hendak ditampakkan melalui liturgi bahwa Gereja adalah sakramen kesatuan, sehingga liturgi bukan tindakan perorangan, melainkan tindakan seluruh Gereja, yaitu jemaat (SC 26-27) melakukan perayaan iman dengan melaksanakan tugas masing-masing dalam peranserta aktif (Sc 28-30).
Katekese liturgi perlu dimajukan demi pengertian iman umat yang semakin baik (SC 33-35), menggunakan bahasa setempat yang dipahami umat (SC 36). Sebelumnya, Liturgi menggunakan bahasa Latin, dan umat yang tidak paham diam saja dan berdoa rosario sendiri saja. Dengan penggunaan bahasa Indonesia, maka umat dapat mengikuti semua proses upacara, aktif berperan serta, dan menangkap maknanya.
 
===Inkulturasi===
Gereja menghormati keanekaragaman yang wajar, dan menjaga agar hal-hal khusus tidak merugikan kesatuan (Lumen Gentium 13). Hal senada dinyatakan dalam kaitan dengan liturgi yang selaras dengan jiwa bangsa dan kehidupan umat setempat(SC 37-42).
 
==Bidang Pembaruan==
Tiga bidang liturgi:
* Ekaristi
* Sakramentali
* Ibadat Harian
 
 
== Referensi ==
* Dr Tom Jacobs SJ,1988, ''Gereja Menurut Vatikan II''. Kanisius
* Pusat Penelitian dan Pelatihan Teologi Kontekstual, Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta: 1997, ''Gereja Indonesia Pasca-Vatikan II: Refleksi dan Tantangan.'' Kanisius.
 
== Pranala luar ==
Baris 29 ⟶ 52:
 
* {{en}} [http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_const_19631204_sacrosanctum-concilium_en.html Konstitusi tentang Liturgi Suci ''Sacrosanctum Concilium'' di Situs Web Tahta Suci]
 
 
{{Dokumen Konsili Vatikan II}}