Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 202.46.240.79 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 125.161.190.39
Tjmoel (bicara | kontrib)
k hapus visi dan misi sesuai konsensus
Baris 1:
{{tanpa_kategori|date=2010}}
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] [[Indonesia]] Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertugasberada dibawah koordinasi Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan [[teknologi]]. Terakhir, Kepala BPPT sejak [[26 April]] [[2006]] adalah [[Said Djauharsjah Jenie|Prof. Ir. Said Djauharsjah Jenie, Sc.D.]] (wafat [[11 Juli]] [[2008]]).
 
== Sejarah BPPT ==
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing.[[B.J. Habibie]] pada tanggal 28-Januari-1974.
 
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
 
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.
 
== Tupoksi dan Kewenangan ==
 
TUGAS POKOK
 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
FUNGSI
 
* Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
* Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian
dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas,
serta membina alih teknologi.
* Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan
persandian, perlengkapan & rumah tangga.
 
== Daftar Kepala BPPT ==