Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
MasKuncoro (bicara | kontrib) |
|||
Baris 16:
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM INternasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.
== Penggolongan SIM Internasional ==
|