Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
 
== Pembubaran ==
Sampai tahun [[1959]], Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaannbersamaan, Presiden [[Soekarno]] menyampaikan konsepsinya tentang [[Demokrasi Terpimpin]].
 
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.