Yang Dipertuan Pagaruyung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
merapikan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 2:
'''Yang Dipertuan Pagaruyung''' atau '''Raja Alam''' merupakan gelar yang dinobatkan kepada raja-raja [[Kerajaan Pagaruyung|Pagaruyung]] terutama semenjak periode [[Islam]], dan merupakan salah seorang dari tiga raja Minangkabau atau dalam [[Bahasa Minang]] dikenal dengan sebutan ''Rajo Tigo Selo''.
 
== Etimologi ==
''Yang Dipertuan Pagaruyung Raja Alam'' secara etimologis dapat bermaksud seseorang yang menjadi tuan di Pagaruyung adalah pemimpin dunia, dan secara luas gelar ini diyakini memiliki kekuatan magis sebagai salah satu dari tiga ahli waris kekuatan besar di dunia bersama dengan [[Cina]] ([[Kaisar Cina]]) dan [[Romawi]] (Kekhalifahan di [[Turki]]) waktu itu.<ref name="Reid">{{cite book |last=Reid |first=Anthony |authorlink=Anthony Reid |title=An Indonesian frontier: Acehnese and other histories of Sumatra |publisher=NUS Press |year=2005|id= ISBN 99716929889971-69-298-8}}</ref>
 
Dalam [[tambo Minangkabau]] hirarki kekuasaan raja adalah ''[[Raja Alam]]'' di Pagaruyung, kemudian tingkatan berikutnya adalah [[Raja Adat]] di [[Buo, Lintau Buo, Tanah Datar|Buo]] dan [[Raja Ibadat]] di [[Sumpur Kudus, Sijunjung|Sumpur Kudus]]. Bersama-sama mereka bertiga disebut ''[[Rajo Tigo Selo]]'' (Tribuana Raja), artinya tiga orang raja yang "bersila" atau bertahta. Raja Adat memutuskan masalah-masalah adat, sedangkan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah agama. Bila ada masalah yang tidak selesai barulah dibawa ke Raja Alam. Istilah lainnya yang digunakan untuk mereka dalam [[Bahasa Minang]] ialah ''tigo tungku sajarangan''. Untuk sistem pergantian raja di Minangkabau telah mengunakan sistem [[patrilineal]]<ref>{{cite journal |last=Benda-Beckmann |first=Franz von |title=Property in social continuity: continuity and change in the maintenance of property relationships through time in Minangkabau, West Sumatra |journal=Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde | issue =86 |year=1979|pages=58 }}</ref> berbeda dengan sistem waris dan kekerabatan ''suku'' yang masih tetap pada sistem [[matrilineal]].<ref name="Dt">{{cite book |last=Batuah |first=A. Dt. |coauthor=Madjoindo, A. Dt. |title=Tambo Minangkabau dan Adatnya |publisher=Balai Pustaka |year=1959|location= Jakarta}}</ref>
 
== Legitimasi ==
Sebagai kelanjutan dari kerajaan maritim ([[Sriwijaya]] dan [[Dharmasraya]]) memang suatu misteri yang belum terpecahkan kenapa perdagangan maritim dikuasai oleh raja yang bertahta di pedalaman Minangkabau, namun demikian raja Minangkabau atau Yang Dipertuan Pagaruyung memiliki hubungan istimewa dengan raja-raja kecil yang ditempatkan di kawasan pelabuhan, yang sekaligus berfungsi sebagai pintu masuk ke Alam Minangkabau. Raja-raja kecil itu biasanya adalah anggota keluarga kerajaan atau orang terkemuka setempat yang dilantik dan diutus oleh Yang Dipertuan Pagaruyung, dan sebagai wakil raja mereka harus memungut pajak penghasilan untuk raja. Walau kenyataannya pemungutan pajak itu sangat jarang dilakukan oleh raja Minangkabau.<ref name="Kato"/>
 
Peranan sakral Yang Dipertuan Pagaruyung adalah sebagai pemersatu dan menegakkan kedaulatan Alam Miangkabau sebagai satu kesatuan yang utuh, dan peranan simbolis lain adalah berkenaan dengan penentuan batas wilayah.<ref name="Kato">{{cite book |last=Kato |first=Tsuyoshi |authorlink=Tsuyoshi Kato |title=Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah |publisher=PT Balai Pustaka |year=2005|id= ISBN 9796903601979-690-360-1}}</ref> selain itu pengaruh dan prestise kerajaan Pagaruyung juga diakui di kawasan Melayu, beberapa kerabat raja yang diundang untuk berkuasa diantaranya Yang Dipertuan Padang Nunang di Rao, Raja Ibrahim di tahun 1677 untuk Rembau, Sungai Ujong dan Naning. Kemudian pada tahun 1773 disusul pengiriman Raja Melewar untuk Negeri Sembilan. Sementara itu tahun 1725 seorang raja kecil dari Pagaruyung juga mendirikan [[kesultanan Siak]] setelah kalah dalam perebutan kekuasaan di Johor.
<!--Disembunyikan tunggu rujukan
Istilah 'raja alam' sama maksudnya dengan istilah 'Hamengku Buwono' (Pemangku Buana) di Yogyakarta atau 'Paku Alam' di Pajajaran atau 'Mangkunagaran' (Pemangku negara) di Surakarta yang kesemuanya berarti 'penguasa negeri' atau 'Wali Nagari' untuk nagari-nagari di Sumatera Barat hari ini.-->
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
{{stub}}
 
[[Kategori:Kerajaan Pagaruyung]]