Warisan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kia 80 (bicara | kontrib)
k WikiCleaner 0.99 - ProyekWiki disambiguasi - Mari bergabung ! - Arab
Baris 6:
Harta Warisan yang dalam istilah ''fara’id'' dinamakan ''tirkah'' (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh [[syariat Islam]] untuk diwariskan kepada ahli warisnya.<ref>''Ibid'' hlm.39</ref>
 
== Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris ==
 
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut [[Al-Qur’an]] yaitu:
 
a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
 
b. Hubungan pernikahan.
== pewarisan menurut kristen ==
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
warisan itu ialah partisipasi dalam Kerajaan Allah (Kis. 26:18; Kol. 1:12; Gal. 3:29; Rm. 8:17). Karena itu, menurut mereka tidak ada alasan untuk membuat perbedaan (atau pembedaan) di sini antara orang-orang Kristen Yahudi dan ...
 
d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).<ref>Suparman, Eman. ''Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif [[Islam]]'' (Bandung: PT Radika Aditama 2007). Hlm.16</ref>
 
== Masalah Warisan ==