Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
foto |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 9:
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
[[
Pengadilan Negeri di masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut [[landraad]].
|