Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k foto ke kanan, + catatan topik artikel
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
[[Gambar:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|leftright|thumb|300px|Pengadilan_Negeri_BanjarmasinGedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]
 
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
 
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]].
 
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].