Sistem Jaminan Sosial Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Sistem Jaminan Sosial Nasional''' adalah sebuah sistem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosi...'
 
Bkusmono (bicara | kontrib)
Baris 2:
 
== Dasar Hukum ==
1.# Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
2.# Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
3.# TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4.# UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
 
==Keterangan==