Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Evremonde (bicara | kontrib)
Evremonde (bicara | kontrib)
Baris 33:
Untuk lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada [[6 Januari]] 1947 Jenderal [[Simon Spoor]] memberlakukan ''noodtoestand'' (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan pola seperti yang telah dipraktekkan oleh pasukan khusus berjalan terus dan di banyak tempat, Westerling tidak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh.
 
Pertengahan Januari 1947 sasarannya adalah pasar di [[Kota Parepare|Parepare]] dan dilanjutkan di [[Madello, Balusu, Barru|Madello]], [[Abbokongeng, Kulo, Sidenreng Rappang|Abbokongeng]], [[Padakkalawa, Mattiro Bulu, Pinrang|Padakkalawa]], satu desa tak dikenal, [[Kabupaten Enrekang|Enrekang]], [[Talabangi, Patimpeng, Bone|Talabangi]], [[Kabupaten Soppeng|Soppeng]], [[Kabupaten Barru|Barru]], [[Malimpung, Patampanua, Pinrang|Malimpung]], dan [[Suppa, PinwangPinrang|Suppa]].
 
Setelah itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran Pasukan Khusus DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir Tanete, pada tanggal 16 dan 17 Februari di desa [[Taraweang, Labakkang, Pangkajene dan Kepulauan|Taraweang]] dan Bornong-Bornong. Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas dibunuh. Pembantaian para "ekstremis" bereskalasi di [[Kulo, Sidenreng Rappang|Kulo]], [[Amparita, Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang|Amparita]] dan Maroangin di mana 171 penduduk dibunuh tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau alasan pembunuhan.