Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kat
Evremonde (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pembantaian Westerling''' adalah sebutan untuk peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di [[Sulawesi Selatan]] yang dilakukan oleh pasukan Belanda ''[[Depot Speciale Troepen'']] pimpinan [[Raymond Pierre Paul Westerling]]. Peristiwa ini terjadi pada bulan [[Desember]] [[1946]]-[[Februari]] [[1947]] selama operasi militer ''Counter Insurgency'' (penumpasan pemberontakan).
 
== Latar belakang ==
Sementara [[Perjanjian Linggarjati]] sedang berlangsung, di daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera, tetap terjadi perlawanan sengit dari rakyat setempat. Walaupun banyak pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi Selatan tidak kunjung padam. Hampir setiap malam terjadi serangan dan penembakan terhadap pos-pos pertahanan tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat kewalahan, karena tentara [[KNIL]] yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia, tidak sanggup mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], bahwa apabila perlawanan bersenjata pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi Selatan.
 
Maka pada [[9 November]] [[1946]], [[Letnan Jenderal]] [[Simon Hendrik Spoor]] dan Kepala Stafnya, [[Mayor Jenderal]] [[Dirk Cornelis Buurman van Vreeden]] memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di [[Batavia]]Jakarta. Diputuskan untuk mengirim pasukan khusus dari DST pimpinan [[Raymond Westerling]] untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.
 
Pada tanggal [[15 November]] 1946, Letnan I Vermeulen memimpin rombongan yang terdiri dari 20 orang pasukan dari Depot Pasukan Khusus (DST) menuju [[Kota Makassar|Makassar]]. Sebelumnya, [[NEFIS]] telah mendirikan markasnya di Makassar. Pasukan khusus tersebut diperbantukan ke garnisun pasukan KNIL yang telah terbentuk sejak bulan [[Oktober]] 1945. Anggota DST segera memulai tugas intelnya untuk melacak keberadaan pimpinan perjuangan Republik serta para pendukung mereka.
 
Westerling sendiri baru tiba di Makassar pada tanggal [[5 Desember]] 1946, memimpin 120 orang Pasukan Khusus dari DST. Dia mendirikan markasnya di desa [[MatoanginMattoangin, Mariso, Makassar|Mattoangin]]. Di sini dia menyusun strategi untuk ''Counter Insurgency'' (penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang pada ''Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger'' - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk dan tahanan. Suatu buku pedoman resmi untuk Counter Insurgency.
 
== Operasi militer ==
=== Tahap pertama ===
Aksi pertama operasi Pasukan Khusus DST dimulai pada malam tanggal [[11 Desember|11]] menjelang [[12 Desember]]. Sasarannya adalah desa Batua serta beberapa desa kecil di sebelah timur Makassar dan Westerling sendiri yang memimpin operasi itu. Pasukan pertama berkekuatan 58 orang dipimpin oleh Sersan Mayor H. Dolkens menyerbu desa Borong dan pasukan kedua dipimpin oleh Sersan Mayor Instruktur J. Wolff beroperasi di desa[[Batua, Manggala, Makassar|Batua]] dan Patunorang. Westerling sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard dibantu oleh dua ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di desa Batua.
 
Pada fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua. Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua. Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari pria.
 
Fase kedua dimulai, yaitu mencari "kaum ekstremis, perampok, penjahat dan pembunuh". Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada rakyat, yang diterjemahkan ke [[bahasa Bugis]]. Dia memiliki daftar nama "pemberontak" yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala Adatadat dan Kepalakepala Desadesa harus membantunya mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh langsung dieksekusi di tempat. Metode Westerling ini dikenal dengan nama "''Standrecht''" – pengadilan (dan eksekusi) di tempat. Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh.
 
Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan di masa depan, penggantian Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus melindungi desa dari anasir-anasir "pemberontak, teroris dan perampok". Setelah itu rakyat disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari pukul 4 hingga pukul 12.30 telah mengakibatkan tewasnya 44 rakyat desa.
 
Demikianlah "''sweeping a laala Westerling''". Dengan pola yang sama, operasi pembantaian rakyat di Sulawesi Selatan berjalan terus. Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban tewas seluruhnya mencapai 81 orang.
 
Berikutnya pada malam tanggal 14 menjelang 15 Desember, tiba giliran desa[[Kalukuang, KalungkuangTallo, Makassar|Kalukuang]] yang terletak di pinggiran kota Makassar, 23 orang rakyat ditembak mati. Menurut laporan intelijen mereka, [[Wolter Monginsidi]] dan [[Ali Malakka]] yang diburu oleh tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat ditemukan. Pada malam tanggal 16 menjelang tanggal [[17 desemberDesember]], desa [[Jongaya, Tamalate, Makassar|Jongaya]] yang terletak di sebelah tenggara Makassar menjadi sasaran. Di sini 33 orang dieksekusi.
 
=== Tahap kedua ===
Setelah daerah sekitar Makassar dibersihkan, aksi tahap kedua dimulai tanggal [[19 Desember]] [[1946]]. Sasarannya adalah PolombangkengPolobangkeng yang terletak di selatan Makassar di mana menurut laporan intelijen Belanda, terdapat sekitar 150 orang pasukan TNI serta sekitar 100 orang anggota laskar berenjatabersenjata. Dalam penyerangan ini, Pasukan DST menyerbu bersama 11 peleton tentara KNIL dari Pasukan Infanteri XVII. Penyerbuan ini dipimpin oleh Letkol KNIL Veenendaal. Satu pasukan DST di bawah pimpinan Vermeulen menyerbu desa Renaja dan desa[[Komara, Polobangkeng Utara, Takalar|Komara]]. Pasukan lain mengurung PolombangkengPolobangkeng. Selanjutnya pola yang sama seperti pada gelombang pertama diterapkan oleh Westerling. Dalam operasi ini 330 orang rakyat tewas dibunuh.
 
=== Tahap ketiga ===
Aksi tahap ketiga mulai dilancarkan pada [[26 Desember]] 1946 terhadap [[GoaKabupaten Gowa|Gowa]] dan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tanggal 26 dan 29 Desember serta [[3 Januari]] [[1947]]. Di sini juga dilakukan kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas di kalangan penduduk berjumlah 257 orang.
 
=== Pemberlakuaan keadaan darurat ===
Untuk lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada [[6 Januari]] 1947 Jenderal [[Simon Spoor]] memberlakukan ''noodtoestand'' (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan pola seperti yang telah dipraktekkan oleh pasukan khusus berjalan terus dan di banyak tempat, Westerling tidak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh.
 
Pertengahan Januari 1947 sasarannya adalah pasar di [[Pare-PareKota Parepare|Parepare]] dan dilanjutkan di [[Madello, AbokangengBalusu, Barru|Madello]], [[Abbokongeng, Kulo, Sidenreng Rappang|Abbokongeng]], [[Padakkalawa, Mattiro Bulu, Pinrang|Padakalawa]], satu desa tak dikenal, [[Kabupaten Enrekang|Enrekang]], Talanbangi[[Talabangi, Patimpeng, Bone|Talabangi]], [[Kabupaten Soppeng|Soppeng]], [[Kabupaten Barru|Barru]], [[Malimpung, Patampanua, Pinrang|Malimpung]], dan [[Suppa, Pinwang|Suppa]].
 
Setelah itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran Pasukan Khusus DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir TanetteTanete, pada tanggal 16 dan 17 Februari di desa [[Taraweang, Labakkang, Pangkajene dan Kepulauan|Taraweang]] dan Bornong-Bornong. Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas dibunuh. Pembantaian para "ekstremis" bereskalasi di desa[[Kulo, Sidenreng Rappang|Kulo]], Amperita[[Amparita, Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang|Amparita]] dan MaruangingMaroangin di mana 171 penduduk dibunuh tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau alasan pembunuhan.
 
Selain itu, di aksi-aksi terakhir, tidak seluruhnya "teroris, perampok dan pembunuh" yang dibantai berdasarkan daftar yang mereka peroleh dari dinas intel, melainkan secara sembarangan orang-orang yang sebelumnya ada di tahanan atau penjara karena berbagai sebab, dibawa ke luar dan dikumpulkan bersama terdakwa lain untuk kemudian dibunuh.
Baris 41:
H.C. Kavelaar, seorang wajib militer KNIL, adalah saksi mata pembantaian di alun-alun di Tanette, di mana sekitar 10 atau 15 penduduk dibunuh. Dia menyaksikan, bagaimana Westerling sendiri menembak mati beberapa orang dengan pistolnya, sedangkan lainnya diberondong oleh peleton DST dengan sten gun.
 
Di semua tempat, pengumpulan data mengenai orang-orang yang mendukung Republik, intel Belanda selalu dibantu oleh pribumi yang rela demi uang dan kedudukan. Pada aksi di GoaGowa, Belanda dibantu oleh seorang kepala desa, Hamzah, yang tetap setia kepada Belanda.
 
=== Peristiwa Galung Lombok ===
Peristiwa maut Galung Lombok terjadi pada tanggal [[2 Februari]] 1947. Ini adalah peristiwa pembantaian Westerling, yang telah menelan korban jiwa terbesar di antara semua korban yang jatuh di daerah lain sebelumnya. Pada peristiwa itu, M. YusufJoesoef PabicaraPabitjara BaruBaroe (anggota Dewan Penasihat [[PRI]]) bersama dengan H. Ma’rufMa'roef Imam BarugaBaroega, SulaimanSoelaiman Kapala BarugaBaroega, Daaming Kapala Segeri, H. Nuhung Imam Segeri, H. Sanoesi, H. Dunda, H. Hadang, Muhamad Saleh, Sofyan, dan lain-lain, direbahkan di ujung bayonet dan menjadi sasaran peluru. Setelah itu, barulah menyusul adanya pembantaian serentak terhadap orang-orang yang tak berdosa yang turut digiring ke tempat tersebut.
 
Semua itu belum termasuk korban yang dibantai habis di tempat lain, seperti Abdul Jalil Daenan Salahuddin (Qadhi Sendana), Tambaru Pabicara Banggae, Atjo Benya Pabicara Pangali-ali, ketiganya anggota Dewan Penasihat PRI, Baharuddin Kapala Bianga (Ketua Majelis Pertahanan PRI), Dahlan Tjadang (Ketua Majelis Urusan Rumah Tangga PRI), dan masih banyak lagi. Ada pula yang diambil dari tangsi Majene waktu itu dan dibawa ke Galung Lombok lalu diakhiri hidupnya.
 
Sepuluh hari setelah terjadinya peristiwa yang lazim disebut “PeristiwaPeristiwa Galung Lombok”Lombok itu, menyusul penyergapan terhadap delapan orang pria dan wanita, yaitu Andi Tonra (Ketua Umum PRI), A. Zawawi Yahya (Ketua Majelis Pendidikan PRI), Abdul Wahab Anas (Ketua Majelis Politik PRI), Abdul Rasyid Sulaiman (pegawai kejaksaan pro RI), Anas (ayah kandung Abdul Wahab), Nur Daeng Pabeta (kepala Jawatan Perdagangan Dalam Negeri), Soeradi (anggota Dewan Pimpinan Pusat PRI), dan tujuh hari kemudian ditahan pula Ibu Siti Djohrah Halim (pimpinan [[Aisyah]] dan [[MuhammdyahMuhammadiyah]] Cabang Mandar), yang pada masa PRI menjadi Ketua Majelis Kewanitaan.
 
Dua di antara mereka yang disiksa adalah Andi Tonran dan Abdul Wahab Anas. Sedangkan Soeradi tidak digiring ke tiang gantungan, melainkan disiksa secara bergantian oleh lima orang [[NICA]], sampai menghebuskan nafas terakhir di bawah saksi mata Andi Tonra dan Abdul Wahab Anas.
Baris 57:
Dengan keberhasilan menumpas para ekstrimis, di kalangan Belanda baik militer mau pun sipil reputasi Pasukan Khusus DST dan komandannya, Westerling melambung tinggi. Media massa Belanda memberitakan secara superlatif. Ketika pasukan DST tiba kembali ke Markas DST pada 23 Maret 1947, mingguan militer Het Militair Weekblad menyanjung dengan berita: "Pasukan si Turki kembali." Berita pers Belanda sendiri yang kritis mengenai pembantaian di Sulawesi Selatan baru muncul untuk pertama kali pada bulan Juli 1947.
 
Kamp DST kemudian dipindahkan ke [[Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan|Kalibata]], dan setelah itu, karena dianggap sudah terlalu sempit, selanjutnya dipindahkan ke [[Batujajar, Bandung|Batujajar]] dekat [[Kota Cimahi|Cimahi]]. BulanPada bulan Oktober 1947 dilakukan reorganisasi di tubuh DST dan komposisi Pasukan Khusus tersebut kemudian terdiri dari 2 perwira dari KNIL, 3 perwira dari KL (Koninklijke Leger), 24 bintara KNIL, 13 bintara KL, 245 serdadu KNIL dan 59 serdadu KL. TanggalPada tanggal [[5 Januari]] [[1948]], nama DST dirubah menjadi [[Korps Speciale Troepen]] – KST (Korps Pasukan Khusus) dan kemudian juga memiliki [[Kompi Parasut I|unit parasutis]]. Westerling memegang komando pasukan yang lebih besar dan lebih hebat dan pangkatnya menjadi Kapten.
 
== Korban ==
Baris 64:
Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun [[1969]] memperkirakan sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya "hanya" 600 orang.
 
Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan ''contra-guerilla'', memperoleh ijin dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. [[Hubertus Johannes van Mook]]. Jadi yang sebenarnya bertanggungjawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.
 
Pembantaian tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (Genocide) dan crimes against humanity, tidak ada kadaluarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.