STMIK Pontianak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Crosslashx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Crosslashx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
Selanjutnya mengingatkan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, sedangkan pada waktu ini kebutuhan akan tenaga ahli informatika dan komputer serta tenaga akademisi komputer di Kalimantan Barat masih terasa kurang, maka untuk mengantisipasi keadaan ini, terlebih dalam memasuki era globalisasi yang akan datang, maka oleh para pendiri Yayasan diupayakan untuk meningkatkan bentuk perguruan tinggi itu dari "Akademi" menjadi "Sekolah Tinggi"; dengan perkataan lain, "AMIK Pontianak" akan ditingkatkan bentuknya menjadi "STMIK Pontianak".
 
[[Berkas: COSPA.png|thumb|left|121pix|[[e-CosPa : Komunitas Alumni STMIK Pontianak|http://cospa.all-up.com/forum.htm]]]]
Keinginan dan upaya para pendiri Yayasan ini menjadi kenyataan, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan MENDIKBUD Nomor 07/D/O/1994 tanggal 3 Februari 1994 yang selain menetapkan perubahan bentuk dari AMIK Pontianak menjadi STMIK Pontianak, juga menetapkan pemberian Status Terdaftar bagi jurusan pada STMIK Pontianak ini, yaitu jurusan Manajemen Informatika dan jurusan Teknik Informatika masing-masing untuk jenjang D III dan S 1.