Kartu Keluarga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nonesee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nonesee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada [[Lurah]] dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.