Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk [[pajak penghasilan]], pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
 
== Hukum perpajakan di Indonesia ==
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
* "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000;
* "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
* "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
* "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
* "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
* "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
* "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002;
* "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.
 
{{akuntansi-stub}}