Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kejaksaan tinggi''' (biasa disingkat '''Kejati''') adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara [[kejaksaan Indonesia|kejaksaan]] di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan [[undang-undang]], yang berkedudukan di ibukota [[provinsi]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
 
[[Kejaksaan Agung]], kejaksaan tinggi, dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.