Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
k sesuai konsensus di Warung Kopi
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan [[Hak Asasi Manusia]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
Baris 12:
* Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Perlindungan Hak Asasi Manusia]]