[[File:Hydrographic basin.svg|thumb|right|250px|Contoh daerah aliran sungai.}}
'''Daerah Aliran Sungai''' disingkat DAS ialah istilah geografi mengenai sebatang [[sungai]], anak sungai dan area tanah yang dipengaruhinya.
Daerah aliran sungai dapat menjadi sangat besar, contohnya daerah aliran [[sungai Mississippi]] meliputi lebih dari setengah [[Amerika Serikat]]. Ini berarti lebih dari setengah wilayah AS dialiri Mississippi dan anak-anak sungainya.
==Batas Wilayan Daerah Aliran Sungai==
A.DEFINISI
DAS (Daerah Aliran Sungai): kumpulan sungai pada suatu sistem cekungan dengan aliran keluar atau muara tunggal/wilayah tampungan air yang masuk ke dalm wilayah air sungai.
B.BATAS WILAYAH DAS
Batas wilayah DAS diukur dengan cara menghubungkan titik-titik tertinggi di antara wilayah aliran sungai yang satu dengan yang lain.
C.MASALAH-MASALAH DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DAS
==Masalah-masalah dan faktor-faktor yang memengaruhi daerah aliran sungai==
Masalah-masalah DAS di Indonesia:
1. #[[Banjir]]
2. #Produktivitas tanah menurun
3. #[[Pengendapan]] [[lumpur]] pada [[waduk]]
4. #Saluran [[irigasi]]
5. #Proyek tenaga air
6. #Penggunaan tanah yang tidak tepat (perladangan berpindah, pertanian lahan kering dan konservasi yang tidak tepat)
Faktor-faktor yang mempengaruhi DAS di Indonesia:
1. #[[Iklim]]
2. #Jenis [[batuan]] yang dilalui DAS
3. #Banyak sedikitnya [[air hujan]] yang jatuh ke alur DAS
4. #Lereng DAS
5. #Bentukan alam (mender, dataran banjir dan [[delta]])
Metode perhitungan banyaknya hujan di DAS, dengan 2 cara. Yaitu:
1. #Metode Isohyet, Ishoyet:yaitu garis dalam peta yang menghubungkan tempat-tempat yang memiliki jumlah curah hujan yang sama selama periode tertentu. Digunakan apabila [[luas]] [[tanah]] lebih dari 5000 [[km²]]
2. #Metode Thiessen, digunakan bila bentuk DAS memanjang dan sempit (luas 1000-5000 km²
D.DAERAH-DAERAH DAS
1. Hulu sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram. ▼
2. Tengah sungai, relatif landai. Banyak aktifitas penduduk. ▼
3. Hilir sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian. ▼
Pengelolaan DAS diatur dalam:
==Daerah-daerah DAS==
• Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
▲1. #Hulu sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram.
• Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.328/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014;
▲ 2. #Tengah sungai, relatif landai. Banyak aktifitas penduduk.
• Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor: P.04/V-SET/2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS;
▲ 3. #Hilir sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian.
• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor: P.04/V-SET/2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS;dan
• Kerangka Kerja Pengelolaan DAS di Indonesia sebagai amanah Inpres Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009.
|