Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
Wic2020 (bicara | kontrib)
k sunting dikit, {{pemutakhiran}}
Baris 1:
{{Pemutakhiran}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pengadilan Militer''' merupakan badan pelaksana kekuasaan [[kehakiman]] di lingkungan [[militer]] yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama [[perkara pidana]] yang [[terdakwa]]nya adalah prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah.
 
'''Pengadilan Militer''' merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah [[kehakimanMahkamah Agung]] di lingkungan [[militer]] yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama [[perkara pidana]] yang [[terdakwa]]nya adalah prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah{{fact}}.
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan [[Panglima]]. Apabila perlu, '''Pengadilan Militer''' dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala [[Pengadilan Militer Utama]].
 
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan [[Panglima]]. Apabila perlu, '''Pengadilan Militer''' dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala [[Pengadilan Militer Utama]]{{fact}}.
 
==Referensi==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{pengadilan}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Militer]]