Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
k sunting dikit, {{pemutakhiran}} |
||
Baris 1:
{{Pemutakhiran}}
'''Pengadilan Militer''' merupakan badan pelaksana kekuasaan [[kehakiman]] di lingkungan [[militer]] yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama [[perkara pidana]] yang [[terdakwa]]nya adalah prajurit yang berpangkat [[Kapten]] ke bawah.▼
▲'''Pengadilan Militer''' merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah [[
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan [[Panglima]]. Apabila perlu, '''Pengadilan Militer''' dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala [[Pengadilan Militer Utama]].▼
▲Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan
==Referensi==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Militer]]
|