Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 28 Agustus 2006 07.16

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.