Mooryati Soedibyo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 66:
Tahun [[1973]], hobi minum jamu Mooryati Soedibyo yang dilakukan sejak masih belia, akhirnya dikembangkannya sebagai usaha. Ramuan jamu resep Keraton Surakarta yang semula diberikan kepada teman-temannya, akhirnya berubah menjadi bisnis. Produknya mulai diekspor ke kurang lebih 20 negara, diantaranya [[Rusia]], [[Belanda]], [[Jepang]], [[Afrika Selatan]], [[Timur Tengah]], [[Malaysia]] dan [[Brunei]].<ref name="kabarindonesia"/> Produknya juga berkembang menjadi 800 buah produk, mulai dari balita, umum, super, dan premium.<ref name="empujamu"/> Diawali dengan produk untuk orang tua sampai dengan remaja puterinya.
 
Tahun [[1990]] ia meluncurkan ajang [[Puteri Indonesia]], yang dikembangkannya setelah menyaksikan acara [[Miss Universe]] di [[Bangkok]] tahun 1990. Mooryati yang sering berkunjung ke luar negeri untuk mengadakan seminar, pameran mau pun sendiri mulai ingin membuat ajang Puteri Indonesia. Dari sini timbul keinginannya untuk membuat wanita Indonesia percaya diri tampil di dunia internasional.Hal ini sebelumnya telah dipelopori oleh Andi Nurhayati yang semenjak tahun 70-an menjadi pemegang franchise pengiriman Miss-miss-an kelas internasional, begitu pula nama majalah Femina yang sudah bertahun-tahun sebelumnya menyelenggarakan pemilihan Putri Remaja Indonesia, yang menghasilkan gadis-gadis paling enerjik, cerdas dan modern se Indonesia. Kini Mooryati Soedibyo, berupaya menggabungkan kesemua itu dalam ajang Pemilihan Puteri Indonesia.
 
Lalu ia mengeluarkan ide tersebut ke [[Badan Pengembangan Eksport Nasional]], dan disetujui. Mooryati akhirnya membentuk Yayasan Puteri Indonesia dan menjadi Ketua Umum. Tapi ajang Pemilihan Puteri Indonesia tak sepenuhnya disetujui masyarakat. Bahkan menjadi polemik sampai sekarang. Mooryati sendiri telah berhasil mengadakan ajang Pemilihan Puteri Indonesia sampai yang ke-enam kalinya. Dan pernah vakum selama 3 tahun (1997,1998,1999) karena kondisi dan situasi negara yang tidak memungkinkan.