Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ciko (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Ciko (bicara | kontrib)
Baris 67:
 
Pembantaian tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (Genocide) dan crimes against humanity, tidak ada kadaluarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
 
==Pranala luar==
* {{id}} [http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/04/pembantaian-westerling-i.html Pembantaian Westerling I]
 
[[Kategori:Lembaran hitam dalam sejarah Indonesia]]