Theo Toemion: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Theodorus Franciscus Toemion''' atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion (lahir di [[Manado]] pada [[21 September]] [[1956]]) adalah seorang [[ekonomi|ekonom]] [[Indonesia]]. Ia adalah mantan Kepala [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]] (BKPM) di [[Indonesia]] (2001–2005). Theo juga adalah anggota Komisi IX [[DPR]] dari Fraksi [[PDI-P]] pada tahun [[1999]]-[[2004]]. Sebelumnya, Theo adalah seorang ''money broker'' terkemuka di kawasan Asia.
 
Pada Mei 2005, Theo diduga memukul sejumlah orang tua murid di [[Jakarta International School]] karena tidak tahan melihat anak laki-lakinya diperlakukan tidak adil oleh wasit pada sebuah pertandingan [[bola basket]]. Sepekan kemudian, posisinya selaku Kepala BKPM digantikan oleh Muhammad Luthfi, dan beberapa kalangan menduga pergantian ini dipicu oleh kasus pemukulan tersebut, meskipun hal ini disangkal oleh pemerintah. Ia menikah dengan [[Sandra Pingkan Adriana Lolong]] dan ayah empat orang anak.
 
== Setelah Menjadi Pejabat ==
Pada [[28 Desember]] [[2005]], Theo dijadikan terdakwa atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana [[korupsi]], berkaitan dengan kerugian negara akibat program Tahun Investasi Indonesia 2003-2004 yang dibuat Theo. Jaksa [[Penuntut Umum]] (JPU) dari [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menyatakan bahwa Theo telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut, dengan potensi kerugian negara akibat perbuatannya adalah sebesar Rp 26,3 miliar.
Melalui Program Tahun Investasi Indonesia atau ''Program Investment Year'' (IIY) 2003-2004, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) mengadakan penyelidikan seputar kegiatan tersebut. Ia pertama kali diperiksa pada [[7 Desember]] 2005 dan ditahan pada [[28 Desember]] [[2005]]. Kemudian, ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[20 April]] 2006 dan dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,346 miliar.
 
Ia didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Tuntutan enam tahun penjara dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Riyono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada [[24 Juli]] 2006.
Dari istrinya, Sandra Pingkan Adriana Lolong, Theo mempunyai empat anak.
 
Dari fakta persidangan dan bukti surat akta pendirian PT Trang Channel Indonesia Indah terungkap bahwa stasiun televisi Trang Channel adalah milik PT Trang Indonesia Indah yang kepemilikannya 100 persen miliknya. Stasiun televisi itu didirikan pada [[22 Oktober]] 2003. Program stasiun TV Trang Channel tidak ada dalam proyek Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2003 dan juga tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja antara BKPM dan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI).
 
==Pranala luar==