Panitia Khusus Hak Angket Bank Century: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 84:
====Rekomendasi:====
 
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum. Yaitu [[Kepolisian Republik Indonesia]], [[Kejaksaan Agung]] dan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] sesuai dengan kewenangannya.
 
2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.