Cekal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omdo (bicara | kontrib)
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Cekal''' adalah berasal dari singkatan '''cegah-tangkal''' berasal dari kata '''pencegahan''' dan '''penangkalan''' yang memberikan mewajibkan pada pejabat keimigrasian yang bertugas pada tempat-temat Pemeriksaan Imigrasi guna melakukan penolakan bersifat sementara terhadap Warga Negara Indonesia yang terkena pencegahan untuk ke luar atau penolakan terhadap Warga Negara Asing, khusus bagi Warga negara Indonesia dengan wewenang dan tanggung jawab penangkalan dilakukan sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta mengikutkan Badan-badan bidang intelijen bagi yang terkena penangkalan untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu akan tetapi pengertian cekal ini pernah pula dipergunakan dalam artian lain yaitu pelarangan tampil bicara di sebuah seminar atau diskusi bagi orang tertentu atau sebuah pertunjukan <ref>[http://entertainment.kompas.com/read/2010/02/02/18232855/MUI.Cekal.Hantu.Puncak.Datang.Bulan KOMPAS: MUI Cekal "Hantu Puncak Datang Bulan" ]</ref>yang mempunyai pengertian berbeda dengan pengertian dalam Keimigrasian.
 
Permintaan pencegahan dalam undang-undang tahun 1992 tentang keimigrasian mengharuskan ditetapkan berdasarkan sebuah keputusan tertulis dengan memuat identitas orang yang terkena pencegahan, alasan pencegahan, dan jangka waktu pencegahan sedangkan menurut peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan, disebutkan dengan keputusan tertulis itu minimal harus memuat nama, umur, pekerjaan, alamat, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.