Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ko:인도에 반한 죄
Baris 11:
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan ::
::(a) Pembunuhan;
::(b) Pembasmian; Pemusnahan
::(c) Perbudakan;
::(d) DeportasiPengusiran atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
::(e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
::(e) Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang secara bertentangan dengan aturan dasar dari [[Hukum Internasional]];
::(f) Menganiaya;
::(g) Memperkosa, perbudakan [[seksual]], memaksa seorang menjadi [[pelacur]], menghamili secara paksa, melakukan [[sterilisasi]] secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;