Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: ko:인도에 반한 죄 |
|||
Baris 11:
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan ::
::(a) Pembunuhan;
::(b)
::(c) Perbudakan;
::(d)
::(e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
::(f) Menganiaya;
::(g) Memperkosa, perbudakan [[seksual]], memaksa seorang menjadi [[pelacur]], menghamili secara paksa, melakukan [[sterilisasi]] secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
|