Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tastistus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi''' (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan [[akreditasi]] yang diakui oleh pemerintah [[Republik Indonesia]] (dalam hal ini oleh [[Departemen Pendidikan Nasional]]*). Tugas utama badan ini adalah: (1) meningkatkan mutu pendidikam tinggi, (2) memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan (3) meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. (Tadjudin, 2000).
 
== PengantarSejarah ==
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk [[Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), [[Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS), [[Perguruan Tinggi Agama]] (PTA) dan [[Perguruan Tinggi Kedinasan]] (PTK)); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).
 
Baris 8:
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([[UU No. 20 tahun 2003]], PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta
 
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
* (*) sekarang adalah [[Kementerian Pendidikan Nasional]]
 
== Visi dan Misi BAN-PT ==
* '''Visi'''
Baris 38 ⟶ 37:
# Menyebarluaskan informasi pada publik mengenai status akreditasi dari program studi dalam institusi pendidikan tinggi, sehingga publik dalam meyakini mutu pendidikan yang ditawarkan, dan mutu program-program tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan;
# Memberikan saran pembinaan mengenai peningkatan mutu program-program studi.
-->
 
== Proses Akreditasi ==