Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengubah Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional
Baris 2:
 
== Sejarah ==
BAN-PT diakui oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya DepdiknasKementerian Pendidikan Nasional sebagai satu-satunya badan [[akreditasi]]. IaBAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]], dan PP No. 60 tahun 1999 tentang [[Pendidikan Tinggi]].
 
IaBAN-PT berwenang untuk melaksanakan sistem akreditasi dengan saksama pada pendidikan termasuk pada instansi pendidikan tinggi seperti [[Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), [[Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS), [[Perguruan Tinggi Agama]] (PTA) dan [[Perguruan Tinggi Kedinasan]] (PTK).
 
Dalam PP No. 60 tahun 1989. PP 60 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].