Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 117.102.105.13 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 10:
== Bentuk badan usaha ==
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
* [[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
* [[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]: ''Partner'') dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
== Perizinan ==
Baris 42:
== Lihat pula ==
* [[Daftar topik audit]]
* ''[[The Big Four auditors]]''
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.iapi.or.id/ Institut Akuntan Publik Indonesia]
* {{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
* {{id}} [http://www.depkeu.go.id/ Departemen Keuangan RI]
[[Kategori:Akuntansi]]
|