Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sanko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil<ref name="Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3872 Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat]</ref> maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas diantaranya [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]] (Pemilukada)
 
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah<ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah]</ref> sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/03320055/KPU.E-Voting.Baru.Digunakan.Tahun.Depan KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan]</ref> Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
 
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik di tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan) <ref>[http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014]</ref>. Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik di tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.