Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sanko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sanko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
== Penggunaan di Indonesia ==
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
 
Di Kabupaten [[Jembrana]], [[Bali]] sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupateng tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
 
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil<ref name="Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3872 Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat]</ref> maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas diantaranya [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]] (Pemilukada)
 
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri.
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik di tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan) <ref>[http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014]</ref>
 
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik di tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan) <ref>[http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014]</ref>. Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik di tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.
 
----
Baris 25 ⟶ 29:
 
== Pranala Luar ==
[http://en.wikipedia.org/wiki/E-voting E-voting di Wikipedia.org (Bahasa Inggris)]
 
[http://www.jembranakab.go.id/main.php?module=e-voting E-Voting Kabupaten Jembrana, Bali]
 
[http://www.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=373:bppt-dukung-realisasi-pelaksanaan-e-voting-di-jembrana&catid=55:teknologi-informasi-komunikasi-dan-kendali BPPT Dukung Realisasi Pelaksanaan e-Voting di Jembrana]
 
[http://cetro.or.id CETRO]
 
[http://en.wikipedia.org/wiki/E-voting E-voting di Wikipedia.org (Bahasa Inggris)]
[http://www.igos.web.id IGOS]
 
[http://www.jembranakab.go.id/main.php?module=e-voting E-Voting Kabupaten Jembrana, Bali]
 
[http://www.cs.ui.ac.id/WebKuliah/riset/hibah-B/VVCS/pdf/e-Voting.pdf e-voting riset dari Rakhmad Azhari, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia]
 
[http://www.igos.web.id IGOS]
 
[http://www.pemiluindonesia.com Pemilu Indonesia]