Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erdinal (bicara | kontrib)
setjen bukan alat kelengkapan
Erdinal (bicara | kontrib)
panja bukan alat kelengkapan tapi bagian dari alat kelengkapan
Baris 98:
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.
 
=== Panitia khusus dan panitia kerja Khusus===
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
 
Panitia khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan panitia khusus (pansus)Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.
==== Panitia khusus ====
Panitia khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan panitia khusus (pansus) ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.
 
 
<!--
==== Panitia kerja ====
Panitia kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
-->
 
=== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ===