Panitia Khusus Hak Angket Bank Century: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Mengganti halaman dengan ' == '''TUNTASKAN KASUS CENTURY SEKARANG JUGA....!!!''' =='
Rintojiang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 76.76.22.249 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Andri.h
Baris 1:
'''Panitia Khusus Hak Angket Bank Century''' atau secara umum disebut '''Pansus Century''' adalah sebuah panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pada tanggal [[1 Desember]] [[2009]] dalam sebuah Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap ''skandal'' Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/114424/1251747/10/dpr-setujui-hak-angket-bank-century DPR Setujui Hak Angket Bank Century]</ref>
=== Latar belakang ===
Panitia Khusus Hak Angket Bank Century berawal dari para pengusul yang terdiri dari sembilan orang yang kemudian hari lebih disebut sebagai '''Tim 9''' yakni Maruarar Sirait (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Andi Rahmat (PKS), Lili Wahid (PKB), Mukhamad Misbakhun (PKS), Akbar Faisal (Hanura), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Kurdi Mukhtar (PPP), dan Bambang Soesetyo (Golkar) yang disertai fokus penyelidikan Panitia Angket Century yang diajukan beberapa anggota DPR tersebut adalah sebagai berikut:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/01/18483825/Inilah.Lima.Poin.Fokus.Penyelidikan.Angket.Century Inilah Lima Poin Fokus Penyelidikan Angket Century]</ref> <br />
<ol><li> Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
<li> Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
<li> Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
<li> Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
<li> Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.</ol>
 
== Keanggotaan ==
== '''TUNTASKAN KASUS CENTURY SEKARANG JUGA....!!!''' ==
Keanggotaan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century terdiri dari tigapuluh anggota yang berasal dari fraksi yang ada dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari
 
'''Fraksi Partai Demokrat''' Anas Urbaningrum, Yahya Sacawiria, Benny K Harman, Achsanul Qosasi, Radityo Gambiro, I Wayan Gunastra, Agus Hermanto, dan Ruhut Sitompul.
 
'''Fraksi Partai Golkar''' Idrus Marham, Ade Komaruddin, Ibnu Munzir, Bambang Soesatyo, Melkiyas Mekeng, dan Agun Gunanjar.
 
'''Fraksi PDI Perjuangan''' Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, Ganjar Pranowo, Hendrawan Supratikno, dan Gayus Lumbuun.
 
'''Fraksi PKS''' Andi Rahmat, Mahfudz Siddik dan Fahri Hamzah. (Muhammad Misbakhun sebagai pengusul tidak diikutkan menjadi anggota pansus oleh Fraksi PKS)
 
'''Fraksi PAN''' Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy.
 
'''Fraksi PKB ''' Anna Mu'awanah dan Marwan Ja'far.
 
'''Fraksi PPP''' Romahurmuziy dan Ahmad Yani.
 
'''Fraksi Gerindra''' Ahmad Muzani.
 
'''Fraksi Hanura''' Akbar Faisal
 
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954|Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009|Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah}}
 
{{DPR}}
 
[[Kategori:DPR| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]