Panitia Khusus Hak Angket Bank Century: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
|||
Baris 1:
'''Panitia Khusus Hak Angket Bank Century''' atau secara umum disebut '''Pansus Century''' adalah sebuah panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk pada tanggal [[1 Desember]] [[2009]] dalam sebuah Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR
=== Latar belakang ===
Panitia Khusus Hak Angket Bank Century berawal dari para pengusul yang terdiri dari sembilan orang yang kemudian hari lebih disebut sebagai '''Tim 9''' yakni
<ol><li> Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
<li> Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Baris 17:
'''Fraksi PDI Perjuangan''' Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, Ganjar Pranowo, Hendrawan Supratikno, dan Gayus Lumbuun.
'''Fraksi PKS''' Andi Rahmat, Mahfudz Siddik dan Fahri Hamzah. (Muhammad Misbakhun sebagai pengusul tidak
'''Fraksi PAN''' Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy.
'''Fraksi PKB
'''Fraksi PPP''' Romahurmuziy dan Ahmad Yani.
|