Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 117.102.105.13 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 32:
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
== Kerjasama dengan KAP asing ==
|