Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 1:
''Zakat Barang Temuan'' (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
[[Hadits]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
: <i>''Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)</i>''(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
== Pranala luar dan referensi ==
* {{id}}[http://media.isnet.org/islam/Etc/Aman7.html Pustaka Isnet]
* {{ms}}[http://zakat.al-islam.com/help/Treashelp.asp?l=mal Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi]
* {{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
{{Zakat}}