Angkutan Jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Masgatotkaca (bicara | kontrib)
typo
Baris 1:
'''AngutanAngkutan Jalan''' adalah [[kendaraan]] yang diperbolehkan untuk menggunakan [[jalan]], menurut "''Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi''" disebutkan:
 
;Sepeda Motor: adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.