Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Dewan Pertimbangan Agung''' (disingkat '''DPA''') adalah
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 [[UUD 45]]. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan [[presiden]] dan berhak mengajukan usul kepada [[pemerintah]]. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk ''Council of State'' yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
|