Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dewan Pertimbangan Agung''' (disingkat '''DPA''') adalah salah satubekas [[lembaga tinggi [[negara]] [[Republik Indonesia]] menurut [[UUD 45]] yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].
 
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 [[UUD 45]]. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan [[presiden]] dan berhak mengajukan usul kepada [[pemerintah]]. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk ''Council of State'' yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.