Pajak progresif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: is:Þrepaskattur
tarif pajak terbaru
Baris 1:
'''Pajak progresif''' adalah tarif pemungutan [[pajak]] dengan [[persentase]] yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
 
Di [[Indonesia]], contohnyapajak progresif diterapkan tarifpada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi., Untukyakni:<ref>[[S:Undang-Undang penghasilanRepublik seribuIndonesia sampaiNomor 257 jutaTahun dikenakan1983|Undang-Undang tarifNomor pajak7 5Tahun persen.1983]] Untuktentang penghasilanPajak 25Penghasilan jutasebagaimana sampaitelah 50diubah jutaterakhir dikenakandengan tarif[[S:Undang-Undang pajakNomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 10Tahun persen2008]].</ref>
* Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{ekonomi-stub}}