Pajak progresif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: is:Þrepaskattur |
Sirihkuning (bicara | kontrib) tarif pajak terbaru |
||
Baris 1:
'''Pajak progresif''' adalah tarif pemungutan [[pajak]] dengan [[persentase]] yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di [[Indonesia]],
* Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%
* Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
== Referensi ==
{{reflist}}
{{ekonomi-stub}}
|