Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ke Peraturan pemerintah pengganti undang-undang: Tidak perlu kapitalisasi, sesuai Wikipedia:Pedoman penulisan huruf kapital dan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi. |
k Membuang kategori Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Menambahkan kategori Peraturan perundang-undangan Indonesia (HotCat) |
||
Baris 8:
[[Kategori:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan
|