Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
k ←Suntingan 222.124.164.133 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
k memindahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ke Peraturan pemerintah pengganti undang-undang: Tidak perlu kapitalisasi, sesuai Wikipedia:Pedoman penulisan huruf kapital dan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi. |
||
(Tidak ada perbedaan)
|