Berita negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
Keberadaan Berita Negara didasarkan pada dasar hukum berikut:
 
1. Staatsblad Tahun 1859 no 99, Staatsblad Van Nederlands Indie
2. Staatsblad Tahun 1903 no 122, Staatsblad Van Nederlands Indie
3. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), (dicabut oleh UU No. 10 Tahun 2004)
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara;
5. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Pada saat ini Berita Negara isinya antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]], [[Departemen Perindustrian Republik Indonesia|Departemen Perindustrian]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]], [[Partai Politik]], Pengumuman dari [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), Iklan-iklan resmi, Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tambahan Berita Negara yang berisi pengumuman akta perusahaan (UU no 1 tahun 1995).