Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k Membuang kategori Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Menambahkan kategori [[:Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementeri
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: