Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k memindahkan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: ganti nomenklatur sesuai UU 39/2008 dan Perpres 47/2009 |
||
(Tidak ada perbedaan)
|