Pulau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MelancholieBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: km:កោះ
Xqbot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: yo:Erékùsù; kosmetik perubahan
Baris 3:
 
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris|Ingg.]]: ''island'') sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>:
* memiliki lahan daratan
* terbentuk secara alami, bukan lahan [[reklamasi]]
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]]
* selalu berada di atas garis [[pasang laut|pasang]] tinggi.
 
Dengan demikian, [[gosong]] pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau [[paparan lumpur]] yang ditumbuhi [[mangrove]], yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon [[bakau]]nya selalu muncul di atas muka air<ref name=alex/>.
Baris 13:
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar pulau menurut luas wilayah]]
* [[Gosong]]
* [[Kepulauan]]
* [[Terumbu karang]]
 
== Referensi ==
Baris 143:
[[wuu:岛屿]]
[[yi:אינזל]]
[[yo:Erékùsù]]
[[zh:島嶼]]
[[zh-min-nan:Tó-sū]]